0Rp0

Tidak ada produk di keranjang.

Tentang Kami

PERUSAHAAN DAERAH APOTIK “WARINGIN MULYO”

PD Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung adalah perusahaan umum milik Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung dalam bidang penjualan retail obat dan alat kesehatan.

PD Apotik Waringin Mulyo Kabupaten Temanggung didirikan berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 1990 dan telah mengalami beberapa kali perubahan peraturan , terakhir Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020.

Tujuan pendirian Apotik :

  1. Ikut serta dalam pembangunan pemerintah pada umumnya
  2. Ikut serta dalam pembangunan dibidang kesehatan , khususnya dalam penyediaan obat secara merata dengan harga yang terjangkau di masyarakat  

Tugas Pokok :

  1. Menjalankan aktifitas Perusahaan Daerah untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan dalam rangka menstabilkan harga obat sesuai kemampuan daya beli masyarakat ;
  2. Melaksanakan penyediaan obat-obatan untuk melayani masyarakat ;
  3. Menyetorkan bagian laba bersih Perusahaan Daerah ke Kas Daerah Pemerintah Daerah sesuai peraturan yang berlaku ;
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah sepanjang menyangkut bidang tugasnya.

Fungsi :

  1. Meningkatkan omset di bidang pembelian daan penjualan obat-obatan ;
  2. Merencanakan dan mengatur pelaksanaan operasional Perusahaan Daerah sesuai kebijaksanaan Bupati;
  3. Merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan kepada karyawan;
  4. Memberikan pertanggungjawaban atas kelangsungan Perusahaan Daerah yang dipimpinnya;
  5. Menyampaikan laporan mengenai seluruh kegiatan termasuk laba dan rugi

 

Click chat untuk Pelayanan Resep.